Kebijakan rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, serta pemberhentian dosen

DokumenTautan
1. Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja ULM, bagian ketiga, pasal 30, ayat 2, mengenai tugas subbagian pendidik melakukan penyusunan formasi, pengadaan, dan pengangkatan dosen; Lihat Dokumen
2. Permendikbudristekdikti Nomor 13 Tahun 2024 tentang statuta ULM, bagian VII: dosen dan tenaga kependidikan. Selanjutnya dituangkan melalui standar operasional prosedural mengenai rekrutmen dan seleksi CPNS; Lihat Dokumen
3. Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab IV rekrutmen dan seleksi, bagian A melalui jalur CPNS dan bagian B melalui jalur non PNS.Lihat Dokumen
4. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, bagian VII: dosen dan tenaga kependidikan, pasal 89, bahwa penempatan dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya dituangkan pada standar operasional; Lihat Dokumen
5. Keputusan Dekan FKIP ULM No. 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab V, bagian A perihal penempatan. Lihat Dokumen
6. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, bagian VII dosen dan tenaga kependidikan, pasal 88 ayat 1-4; Lihat Dokumen
7. Keputusan Dekan FKIP ULM No. 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab V, bagian B perihal pengembangan. Lihat Dokumen
8. Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab VII, bagian A dan B mengenai penilaian kinerja dan pemberian sanksi pegawai. Lihat Dokumen
9. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, Bab VII, pasal 89 bahwa pemberhentian dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; Lihat Dokumen
10. Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab VIII perihal pemberhentian dosen; Lihat Dokumen
11. Ketentuan mengenai pemberhentian dosen tetap non PNS dan dosen dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Fakultas Nomor 205a/UN8.1.2/SP/2016. Kemudian diatur pula melalui pedoman pengelolaan sumber daya manusia yang disahkan oleh Dekan. Lihat Dokumen

Kebijakan rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, serta pemberhentian tenaga kependidikan

DokumenLink
1. Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab IV: rekrutmen dan seleksi, bagian A melalui jalur CPNS dan bagian B melalui jalur non PNS.Lihat Dokumen
2. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, bagian VII: dosen dan tenaga kependidikan, pasal 90, pengangkatan tenaga kependidikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya dituangkan melalui standar operasional;Lihat Dokumen
3. Keputusan Dekan FKIP ULM No. 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab V, bagian A perihal penempatan;Lihat Dokumen
4. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, bagian VII: dosen dan tenaga kependidikan,pasal 90, perihal jenis jabatan tenaga kependidikan meliputi fungsional tertentu dan fungsional umum;Lihat Dokumen
5. Keputusan Rektor Nomor 7 Tahun 2019 tentang pola karir PNS di lingkungan ULM yang memuat mengenaipengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan pola karir;Lihat Dokumen
6. Keputusan Dekan FKIP ULM No. 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia,bab V, bagian B perihal pengembangan.Lihat Dokumen

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM

DokumenLink
1. Peraturan Rektor ULM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan ULMLihat Dokumen
2. Peraturan Rektor ULM Nomor 558/UN8/KP/2019 Tentang Pedoman Homebase Dosen di Lingkungan ULMLihat Dokumen
3. Surat Keputusan Rektor ULM Nomor 1508/UN8/KP/2016 Tentang Uraian Tugas Pegawai di Lingkungan ULMLihat Dokumen
4. Surat Keputusan Rektor ULM Nomor 1521/UN8/KP/2019 Tentang Penetapan Renstra ULM Periode 2020-2024Lihat Dokumen
5. Surat Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia bagi Tenaga Pendidik dan KependidikanLihat Dokumen
6. Surat Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 2011/UN8.1.2/KP/2021 Tentang Penetapan Dokumen SPMI Standar Mutu berupa Standar Sumber Daya Manusia (SDM) No STD/PEM-05/FKIPULM/VI/2021Lihat Dokumen
7. Surat Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 2548/UN8.1.2/KP/2021 Tentang Survei Kepuasan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terhadap Manajemen SDMLihat Dokumen