Kebijakan rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, serta pemberhentian dosen
Dokumen | Tautan |
---|---|
1. Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja ULM, bagian ketiga, pasal 30, ayat 2, mengenai tugas subbagian pendidik melakukan penyusunan formasi, pengadaan, dan pengangkatan dosen; | Lihat Dokumen |
2. Permendikbudristekdikti Nomor 13 Tahun 2024 tentang statuta ULM, bagian VII: dosen dan tenaga kependidikan. Selanjutnya dituangkan melalui standar operasional prosedural mengenai rekrutmen dan seleksi CPNS; | Lihat Dokumen |
3. Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab IV rekrutmen dan seleksi, bagian A melalui jalur CPNS dan bagian B melalui jalur non PNS. | Lihat Dokumen |
4. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, bagian VII: dosen dan tenaga kependidikan, pasal 89, bahwa penempatan dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya dituangkan pada standar operasional; | Lihat Dokumen |
5. Keputusan Dekan FKIP ULM No. 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab V, bagian A perihal penempatan. | Lihat Dokumen |
6. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, bagian VII dosen dan tenaga kependidikan, pasal 88 ayat 1-4; | Lihat Dokumen |
7. Keputusan Dekan FKIP ULM No. 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab V, bagian B perihal pengembangan. | Lihat Dokumen |
8. Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab VII, bagian A dan B mengenai penilaian kinerja dan pemberian sanksi pegawai. | Lihat Dokumen |
9. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, Bab VII, pasal 89 bahwa pemberhentian dosen dilaksanakan oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; | Lihat Dokumen |
10. Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab VIII perihal pemberhentian dosen; | Lihat Dokumen |
11. Ketentuan mengenai pemberhentian dosen tetap non PNS dan dosen dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Fakultas Nomor 205a/UN8.1.2/SP/2016. Kemudian diatur pula melalui pedoman pengelolaan sumber daya manusia yang disahkan oleh Dekan. | Lihat Dokumen |
Kebijakan rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, serta pemberhentian tenaga kependidikan
Dokumen | Link |
---|---|
1. Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab IV: rekrutmen dan seleksi, bagian A melalui jalur CPNS dan bagian B melalui jalur non PNS. | Lihat Dokumen |
2. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, bagian VII: dosen dan tenaga kependidikan, pasal 90, pengangkatan tenaga kependidikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya dituangkan melalui standar operasional; | Lihat Dokumen |
3. Keputusan Dekan FKIP ULM No. 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia, bab V, bagian A perihal penempatan; | Lihat Dokumen |
4. Permenristekdikti Nomor 47 Tahun 2018 tentang statuta ULM, bagian VII: dosen dan tenaga kependidikan,pasal 90, perihal jenis jabatan tenaga kependidikan meliputi fungsional tertentu dan fungsional umum; | Lihat Dokumen |
5. Keputusan Rektor Nomor 7 Tahun 2019 tentang pola karir PNS di lingkungan ULM yang memuat mengenaipengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan pola karir; | Lihat Dokumen |
6. Keputusan Dekan FKIP ULM No. 698/UN8.1.2/KP/2021 tentang pedoman pengelolaan sumber daya manusia,bab V, bagian B perihal pengembangan. | Lihat Dokumen |
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM
Dokumen | Link |
---|---|
1. Peraturan Rektor ULM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan ULM | Lihat Dokumen |
2. Peraturan Rektor ULM Nomor 558/UN8/KP/2019 Tentang Pedoman Homebase Dosen di Lingkungan ULM | Lihat Dokumen |
3. Surat Keputusan Rektor ULM Nomor 1508/UN8/KP/2016 Tentang Uraian Tugas Pegawai di Lingkungan ULM | Lihat Dokumen |
4. Surat Keputusan Rektor ULM Nomor 1521/UN8/KP/2019 Tentang Penetapan Renstra ULM Periode 2020-2024 | Lihat Dokumen |
5. Surat Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 698/UN8.1.2/KP/2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan | Lihat Dokumen |
6. Surat Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 2011/UN8.1.2/KP/2021 Tentang Penetapan Dokumen SPMI Standar Mutu berupa Standar Sumber Daya Manusia (SDM) No STD/PEM-05/FKIPULM/VI/2021 | Lihat Dokumen |
7. Surat Keputusan Dekan FKIP ULM Nomor 2548/UN8.1.2/KP/2021 Tentang Survei Kepuasan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terhadap Manajemen SDM | Lihat Dokumen |