
Finding Memo!!!
Alright Alumni,
Wuisss sudah jadi Alumni aja nih!!!!
jadi begini ceritanya. Universitas kita mempunyai syarat untuk pengambilan Trankrip Akademik atau Rekapulasi Hasil Studi di Bagian Akadmik Fakultas, untuk pengambilan berkas penting tersebut diperlukan Memo dari Program Studi kita dan inilah Finding Memo.
Pengertian Memo – Pasti Alumni tidak asing dengan apa itu memo. Apabila buhan pian berpikir bahwa memo adalah ikan badut yang dicariin sama bapaknya itu Nemo. Memo yang biasanya ditulis dalam kertas catatan kecil atau sticky note dan kemudian ditempel di buku atau suatu barang sebagai catatan penting untuk dibaca, pemikiran tersebut tidak salah kok.
Secara garis besar, memo memang bersifat sebagai pengingat atau catatan ringkas mengenai suatu permasalahan yang tengah dibahas. Namun ternyata, memo itu tidak sekadar catatan ringkas saja lho sebab memo memiliki dua fungsi, yang bersifat resmi dan bersifat tak resmi. nah Memo yang kita pakai adalah yang Resmi sebagai syarat untuk pengambil berkas beharga kalian di Bagian Akademik Fakultas. Untuk Mencari Memo, kalian harus mengajukan status terminal.
Kita jelaskan dulu apa itu Status Terminal di Lingkungan Kampus.
“Status terminal mahasiswa” di lingkungan kampus mengacu pada situasi di mana seorang mahasiswa telah mencapai tahap akhir studinya dan siap untuk menyelesaikan program atau gelar yang sedang ditempuhnya. Ini mencakup berbagai situasi, termasuk:
- Lulus: Mahasiswa telah menyelesaikan semua persyaratan akademik yang diperlukan untuk mendapatkan gelar atau sertifikat yang diinginkan, dan siap untuk lulus dari program studi tersebut.
- Kemungkinan Pindah atau Keluar: Mahasiswa telah memutuskan untuk pindah ke universitas lain atau mengakhiri pendidikannya di kampus tersebut karena alasan tertentu, seperti alih program studi atau relokasi geografis.
- Izin Tidak Aktif: Mahasiswa memilih untuk mengambil cuti sementara dari studi mereka karena alasan pribadi, kesehatan, atau lainnya, dan mereka tidak mengambil kelas selama periode waktu tertentu.
- Gagal: Mahasiswa tidak memenuhi syarat akademik yang diperlukan untuk melanjutkan studi mereka, dan mereka diberhentikan dari program studi atau universitas.
Dalam konteks “status terminal mahasiswa,” ini menandakan tahap akhir dari perjalanan akademik mereka di kampus tersebut. Hal ini bisa melibatkan proses administratif tertentu, seperti pengajuan permohonan kelulusan, pemindahan catatan akademik, atau prosedur penghentian studi (jika diperlukan). Panjang-panjang nulis ini dibaca jua kah??.
Okeh!! langsung saja ke intinya. Silakan klik formulir yang ada dibawah ini, setelah mengisi formulir maka nanti akan ada email dari prodi yang isinya berkas permohonan yang perlu dicari tandatangan untuk pengesahan bebas tanggungan, diantaranya adalah :
- Bebas tanggungan di Perpustakaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Univeristas Lambung Mangkurat.
- Pamitan dengan Dosen Penasehat Akademik.
- Bebas tanggungan dengan Koordinator Program Studi kita.
- Bebas tanggungan dengan Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni.
- Buku-buku yang dipinjam sudah dikembalikan di Ruang Baca Prodi. (Mas Bambang).
- Bebas tanggungan juga di Laboratorium Prodi. (Ibu Ayu)
Yang terakhir, berkas Skripsi.
- Hubungi pembimbing dan penguji untuk pengumpulan naskah skripsi, masing-masing dosen berbeda, ada yang berupa fisik, softfile via email maupun berupa CD/DVD.
- Pengumpulan Skripsi di Perpustakaan yang berada di FKIP II (Gedung PGSD) FKIP ULM berupa CD/DVD.
- Pengumpulan naskah skripsi di Ruang Baca Prodi berupa 1 berkas cetak hardcover.